Hari lingkungan hidup sedunia yang jatuh setiap tanggal 5 Juni, kembali diperingati. Di Kota Padang, peringatan diwarnai dengan aksi demo puluhan masyarakat dari Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) Sumbar. Mereka menggelar orasi tentang rusaknya lingkungan hidup oleh ulah tangan manusia yang tidak bertanggung jawab. Mereka juga mendesak pemerintah, pemilik modal/pengusaha dan masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan lingkungan. Harus diakui, isu lingkungan di negeri ini memang tidak sepopuler isu ekonomi. Karena itu pulalah, kita terkesan abai dengan isu-isu lingkungan. Hasilnya, lingkungan kita rusak parah. Hutan dibabat hingga gundul, sungai dicemari dengan limbah pabrik bahkan daerah bantaran sungai dan catchment (serapan air) seenaknya dibangun.
Semua itu sebagai imbas dari ketidakpedulian kita terhadap isu lingkungan. Kita baru ingat lingkungan ketika banjir, longsor dan berbagai bencana datang yang tak jarang banyak merenggut korban jiwa. Tindakan mengabaikan lingkungan hidup terkadang tak hanya terjadi di kalangan cukong-cukong atau pemilik kegiatan industri, namun juga di kalangan pemerintahan yang semestinya berada di garda terdepan dalam mengawal upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan. Tak jarang ditemukan pejabat dengan dalih ekonomi melabrak rambu-rambu lingkungan hidup. Padahal Undang Undang No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Itu artinya, bahwa pembangunan tidak hanya dilihat dari aspek ekonomi belaka, namun juga harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan hidup dan sosial budaya. Sebab, kerusakan lingkungan dampaknya juga terhadap umat manusia. Apa gunanya membangun dan mendatangkan investasi kalau justru merusak lingkungan dan membahayakan masa depan rakyat. Inilah yang mesti menjadi perhatian pengambil kebijakan di daerah, yang seharusnya tidak mudah memberikan izin kepada pemilik kegiatan atau pengusaha tanpa terlebih dahulu melalui persyaratan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan. Persoalan ini yang terasa rancu belakangan ini. Kerap terjadi sebuah kegiatan (usaha) sudah berjalan, AMDAL-nya diurus belakangan. Ini menunjukkan bagaimana sembrononya kita melanggar aturan lingkungan. Padahal, UU No 23 1997 sebenarnya telah memiliki aturan yang tegas terhadap para pelanggar di bidang lingkungan. Misalnya, dalam Pasal 41 dinyatakan, “Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Pertanyaannya, kenapa pasal ini sepertinya bagai macan ompong di negeri ini ? Masalahnya kembali kepada para decision maker. Begitu pula aparat penegak hukum yang seakan-akan tidak serius melihat isu lingkungan sebagai isu yang strategis dan demi kelangsungan hidup rakyat di negeri yang selalu di timpa bencana ini. Padahal, Allah dalam sebuah firman-Nya sudah mengingatkan kepada kita semua bahwa terjadi kerusakan di muka bumi ini akibat ulah tangan-tangan manusia. Semoga berbagai bencana di negeri ini kembali menyadarkan kita bahwa isu lingkungan tidak boleh lagi kita abaikan. (*) Dimuat di Tajuk Padang Ekspres, 6 Juni 2007

1 response so far ↓
sonialis // Oktober 6, 2008 pada 10:04 am |
“………………..”